For a small fee you can get the industry's best online privacy or publicly promote your presentations and slide shows with top rankings. But aside from that it's free. We'll even convert your presentations and slide shows into the universal Flash format with all their original multimedia glory, including animation, 2D and 3D transition effects, embedded music or other audio, or even video embedded in slides.
All for free. Most of the presentations and slideshows on PowerShow. You can choose whether to allow people to download your original PowerPoint presentations and photo slideshows for a fee or free or not at all.
Check out PowerShow. There is truly something for everyone! Related More from user. Promoted Presentations. World's Best PowerPoint Templates - CrystalGraphics offers more PowerPoint templates than anyone else in the world, with over 4 million to choose from. They'll give your presentations a professional, memorable appearance - the kind of sophisticated look that today's audiences expect.
Boasting an impressive range of designs, they will support your presentations with inspiring background photos or videos that support your themes, set the right mood, enhance your credibility and inspire your audiences. Chart and Diagram Slides for PowerPoint - Beautifully designed chart and diagram s for PowerPoint with visually stunning graphics and animation effects. Our new CrystalGraphics Chart and Diagram Slides for PowerPoint is a collection of over impressively designed data-driven chart and editable diagram s guaranteed to impress any audience.
They are all artistically enhanced with visually stunning color, shadow and lighting effects. Many of them are also animated. PowerPoint PPT presentation free to view. Ikatan tsb dibuat atas dasar perjanjian baik Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya. Poerwadarminta, yang kembali diolah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa administrasi adalah tata usaha. Tata usaha adalah administrasi. Selanjutnya, tata usaha adalah penyelenggaraan urusan tulis- menulis, surat-menyurat dalam perusahaan termasuk negara , juga administrasi.
Untuk selengkapnya lihat Setiadi, op. Ketentuan penyelesaian sengketa di bidang TUN pada masa penjajahan Belanda didasarkan pada Pasal 2 Reglement on de rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie RO , yang menyatakan bahwa pemeriksaan serta penyelesaian sengketa TUN menjadi wewenang lembaga administrasi itu sendiri. Penyelesaian sengketa TUN semacam itu ada yang menyebutnya dengan istilah peradilan admi- nistrasi semu quasi administrative rechtspraak.
Jadi dapatlah dikatakan, bahwa pada masa peme- rintahan penjajah Jepang ini tidak terjadi perubahan atau 13 SF. Lihat ibid. Untuk kasus Indonesia, maka hukum yang diterapkan adalah sama dengan hukum yang berlaku di Belanda.
Lihat Siahaan, op. Kegunaan praktis penelitian ini adalah agar dapat terwujudnya sebuah Peradilan Administrasi Negara yang memiliki wewenang yang konkret dan tegas.
Hal ini adalah karena memang sebelum terbentuknya UU Nomor 5 Tahun di Indonesia belum ada satu lembaga peradilanpun yang mempunyai wewenang khusus hanya untuk mengadili sengketa-sengketa TUN. Sebelum terbentuknya Peradilan TUN yang mandiri, untuk sengketa-sengketa di bidang TUN penyelesaiannya dilakukan oleh hakim di Peradilan Umum atau oleh badan-badan khusus di lingkungan pemerintah sendiri.
Menjadi manifestasi dari falsafah individualisme, se- hingga bertentangan dengan Pancasila; 2. Merupakan pengawasan yang terlalu ketat terhadap kebijaksanaan lembaga-lembaga pemerintah, sehingga akan dapat sangat menghambat jalannya roda pe- merintahan yang efektif dan efisien; 3. Menyulitkan pelaksanaan politik pemerintah, khususnya dalam hal pengambilan keputusan. Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan falsafah Pancasila tersebut artinya, bahwa di dalam usaha membentuk Peradilan TUN di Indonesia, maka yang tetap harus menjadi pedoman adalah cita-cita pembentukan negara hukum Pancasila, yang menurut Philipus M.
Hadjon, unsur-unsurnya terdiri dari: 27 1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan; 2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekua- saan negara; 3.
Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir; 4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hanya pejabat pemerintah yang melanggar hukum sajalah yang akan ditindak tegas oleh Peradilan TUN tersebut.
Beberapa perubahan tersebut, antara lain, ialah: 1. Pembinaan teknis, organisasi, administrasi dan finansial pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan TUN dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada UU Nomor 5 Tahun masalah pembinaan teknis pengadilan ini dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan TUN dilakukan oleh Departemen Kehakiman.
Keberadaan juru sita ini merupa- 28 Lopa dan Hamzah, op. Mengenai alasan gugatan. Alasan gugatan pada UU Nomor 5 Tahun terdiri dari 3 tiga macam alasan. Pasal ayat 4 UU Nomor 9 Tahun telah memberikan wewenang kepada pengadilan untuk dapat membebankan sanksi bagi pejabat TUN yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah ber- kekuatan hukum tetap, yaitu berupa pembayaran sejumlah uang paksa dwangsom.
Kemudian beberapa perubahan yang dimuat dalam UU Nomor 51 Tahun , antara lain, ialah: 1. Penguatan pengawasan terhadap para hakim di lingkungan Peradilan TUN yang dilakukan baik secara internal oleh Mahkamah Agung maupun secara eksternal oleh Komisi Yudisial. Jaminan yang diberikan bagi masyarakat untuk mem- peroleh keterbukaan transparansi dalam mengakses informasi putusan dan biaya perkara persidangan.
Jaminan mengenai bantuan hukum bagi setiap orang yang sedang menghadapi masalah hukum di pengadilan. Objek Wanprestasi dan Keputusan tata sengketa. Para pihak Pada prinsipnya, Kedudukan yang siapa saja dapat penggugat dan ter- bersengketa, menjadi peng- gugat telah ditentu- dan gugat asalkan dia kan secara limitatif. Dan tidak ada gugatan apabila rekonven- rekonvensi si itu diajukan, gugatan balik. Sikap hakim. Hakimnya pasif. Hakimnya aktif. Upaya Di awal persi- Tidak mengenal perdamaian.
Melalui upaya administratif; b. Langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN. Tahap Setelah gugatan Setelah gugatan pemeriksaan didaftarkan dan didaftarkan dan sengketa di memperoleh no- memperoleh nomor pengadilan.
Proses dahulu menem- dismissal; puh prosedur b. Pemeriksaan mediasi. Pemeriksaan di muka persidangan. Jumlah ganti Jumlah ganti rugi Jumlah ganti rugi rugi yang tidak dibatasi. Wewenang Berwenang untuk Wewenangnya juru sita. Prodeo diminta- Prodeo cukup kan pada setiap dimintakan pada tingkatan penga- satu tingkatan.
Apa- dilan. Mengacu kepada rumusan pengertian sengketa TUN tersebut, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi unsur- unsur pembentuk dari sengketa TUN ialah: 29 1. Subjek yang bersengketa, yang terdiri dari orang atau badan hukum perdata di satu pihak, dan badan atau pejabat TUN di lain pihak.
Objek sengketanya yang berupa keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN beschik- king. UU Nomor 9 Tahun dapat dipahami juga bahwa sengketa TUN baru akan terjadi apabila keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi orang atau badan hukum perdata.
Penggugat Pihak yang mempunyai hak untuk menggugat dalam sengketa TUN ialah hanya seseorang atau badan hukum perdata. Seseorang itu tentunya ialah manusia sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Hak untuk 29 W. Tergugat Dalam hukum acara Peradilan TUN, para pihak yang bersengketa telah ditentukan secara limitatif. Kemudian UU Nomor 5 Tahun jo. UU Nomor 51 Tahun Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka badan atau pejabat TUN yang akan dijadikan sebagai tergugat dalam sengketa TUN sangat ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan badan atau pejabat TUN tadi pada saat ia mengeluarkan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa.
Fungsi itu adalah fungsi eksekutif fungsi yang bukan legislatif 30 ataupun yudikatif Yang termasuk dalam pengertian badan atau pejabat TUN itu ialah terdiri dari instansi-instansi, lembaga-lembaga, badan-badan, jabatan-jabatan, komisi-komisi yang memiliki fungsi dan kewenangan eksekutif bukan legislatif dan yudikatif yang diberikan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Indroharto, yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang menimbulkan fungsi eksekutif ialah segala macam urusan mengenai masyarakat, bangsa dan negara ini yang bukan merupakan tugas legislatif maupun mengadili yudikatif.
Dengan demikian yang menjadi ukuran untuk dapat disebut sebagai badan atau pejabat TUN adalah fungsi yang dilaksanakannya, dan bukan nama sehari-hari yang digunakan, bukan pula kedudukan strukturalnya dalam lingkungan kekuasaan eksekutif. Setiap bentuk pelimpahan wewenang akan membawa konsekuensi yang berbeda mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila ada gugatan dari warga masyarakat terhadap badan atau pejabat TUN. Ada 3 tiga macam bentuk pelimpahan wewenang, yaitu: 35 1. Atribusi: pelimpahan wewenang dari suatu peraturan perundang-undangan kepada badan atau pejabat TUN.
Jika dalam melaksanakan tugasnya badan atau pejabat TUN tersebut menerbitkan keputusan TUN, dan keputusan TUN itu digugat, maka yang dapat diminta- kan pertanggungjawaban digugat adalah badan atau pejabat TUN yang telah menerima wewenang tadi.
Jika dalam melaksanakan tugasnya badan atau pejabat TUN yang telah menerima pendelegasian wewenang tersebut menerbitkan ke- putusan TUN, dan keputusan TUN itu digugat, maka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban digugat adalah badan atau pejabat TUN yang telah menerima pendelegasian wewenang tadi. Mandat biasanya terjadi dalam hubungan internal suatu departemen atau lembaga pemerintah. Keputusan TUN yang diterbitkan oleh badan atau pejabat TUN penerima mandat adalah atas nama dan tanggung jawab dari badan atau pejabat TUN yang memberikan mandat mandans.
Perkembangan dalam Praktik: Perguruan Tinggi Swasta sebagai Tergugat dalam Sengketa Tata Usaha Negara Dalam perkembangan di praktik, badan hukum perdata, seperti yayasan perguruan tinggi swasta dan pejabat di dalamnya, dapat dianggap juga sebagai badan atau pejabat TUN yang dapat digugat dalam sengketa TUN. Hal itu dapat dilihat pada putusan-putusan berikut ini: 1.
Putusan MA. Dalam proses Peradilan TUN, yang selalu menjadi pokok sengketa pokok permasalahan ialah mengenai sah atau tidaknya tindakan penggunaan wewenang pemerintahan badan atau jabatan TUN menurut hukum publik. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan menurut hukum publik adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat TUN dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah. Hal itulah yang kemudian menjadi objek dalam sengketa TUN. Menurut Indroharto, tindakan hukum yang pada dasarnya juga merupakan keputusan TUN namun yang dikeluarkan secara lisan, seperti yang dilakukan anggota polisi lalu lintas pada waktu mengatur lalu lintas di jalan, tidak termasuk dalam keputusan TUN yang dapat dijadikan objek 39 Indroharto, op.
Bentuk penetapan itu harus tertulis; 2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN; 3. Berisi tindakan hukum TUN; 4. Bersifat konkret, individual dan final; 5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Unsur Penetapan Tertulis Indroharto menjelaskan bahwa istilah penetapan tertulis terutama ditujukan kepada isi dan bukan kepada bentuk formalnya yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota tetap bisa dianggap memenuhi syarat tertulis dan akan merupakan suatu ke- putusan TUN menurut UU Nomor 5 Tahun jo.
UU Nomor 51 Tahun apabila jelas-jelas dapat diketahui: 43 1. Badan atau pejabat TUN mana yang mengeluarkannya; 2. Maksud serta mengenai apa isi tulisan itu; 41 Indroharto, op. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya. Suatu keputusan memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formatnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya, tetapi per- syaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan pembuktian.
Fungsi yang dilaksanakan oleh badan atau pejabat TUN itu harus bersifat eksekutif. Menurut Indroharto, yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat, bangsa dan negara, yang bukan merupakan tugas legislatif maupun mengadili yudikatif.
Dengan demikian yang menjadi ukuran untuk dapat disebut sebagai badan atau pejabat TUN adalah fungsi yang dilaksanakannya, bukan nama sehari-hari yang digunakan, bukan pula kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan negara kekuasaan eksekutif. Jadi, siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan, maka ia dapat diangap berkedudukan sebagai badan atau pejabat TUN.
Unsur Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Untuk dapat dianggap sebagai suatu penetapan tertulis, keputusan badan atau pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya memang dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN. Pada dasarnya, unsur ini membedakan perbuatan-perbuatan pemerintah yang merupakan tindakan hukum dan perbuatan pemerintah yang merupakan tindakan faktual.
Yang menjadi wewenang Peradilan TUN hanyalah perbuatan-perbuatan pemerintah yang merupakan tindakan hukum, sedangkan yang faktual tidak. Yang faktual itu tetap merupakan wewenang Peradilan Umum untuk perkara perdata melalui gugatan ganti rugi. Unsur Konkret, Individual dan Final Konkret artinya bahwa objek yang diputuskan dalam keputusan TUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan.
Misalnya, keputusan tentang pemberian atau pencabutan izin usaha atas nama seseorang yang tertentu. Individual artinya bahwa keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu subjek dan alamat yang dituju. Jika yang dituju itu lebih dari seorang, maka tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu harus disebutkan. Sedangkan final berarti bahwa keputusan TUN itu sudah dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dituju sudah definitif. Unsur Akibat Hukum bagi Seorang atau Badan Hukum Perdata Menimbulkan akibat hukum artinya keputusan pe- merintah tersebut apabila dilaksanakan, maka langsung menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum 46 Ibid.
Apabila tidak dapat menimbulkan akibat hukum, maka ia bukan suatu tindakan hukum, dan karenanya juga bukan suatu penetapan tertulis sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 1 butir 9 UU Nomor 5 Tahun jo.
Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu men- jadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara. Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluar- kan keputusan yang dimaksud.
Objek sengketa TUN adalah berupa surat keputusan yang bersifat tertulis, konkret, individual dan final. Namun, ada kalanya yang menjadi 48 Siahaan, op.
Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun , menentukan apabila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan diam saja , sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka sikap diamnya tersebut disamakan dengan keputusan TUN sehingga dia dapat digugat. Inilah intinya, bahwa setiap badan atau pejabat TUN wajib melayani setiap permohonan masyarakat yang dia terima, apabila hal yang dimohonkan kepadanya itu menurut peraturan perundang-undangan menjadi tugas kewajibannya. Kalau badan atau pejabat TUN melalaikan kewajibannya itu, maka walaupun dia tidak berbuat apa-apa terhadap permohonan yang diterimanya, undang-undang menganggap dia telah mengeluarkan suatu keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut keputusan TUN yang fiktif negatif.
Fiktif menunjukkan bahwa keputusan TUN yang digugat sebenarnya tidak berwujud. Dia hanya merupakan sikap diam dari badan atau pejabat TUN, yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan TUN yang nyata tertulis.
Negatif menunjukkan bahwa keputusan TUN yang digugat dianggap berisi penolakan terhadap permohonan yang telah diajukan oleh Individu atau badan hukum perdata kepada badan atau pejabat TUN. Badan atau pejabat TUN yang menerima suatu permohonan, tetapi permohonan itu bukan merupakan kewajibannya untuk menjawab, maka sikap diamnya tidaklah dapat dianggap sebagai keputusan TUN yang fiktif negatif.
Dan oleh karena itu, dia tidak dapat digugat. Pasal 3 ayat 2 dan ayat 3 , berkaitan dengan masalah jangka waktu untuk menghitung sejak kapan gugatan terhadap sikap diam badan atau pejabat TUN tersebut bisa diajukan. Berdasarkan ayat 2 ini, maka gugatan terhadap badan atau pejabat TUN yang tidak menjawab suatu permohonan baru dapat diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban untuk memberikan jawaban atas suatu permohonan badan atau pejabat TUN yang bersangkutan.
Contoh jangka waktu menjawab permohonan yang menjadi kewajiban dari badan atau pejabat TUN. Peraturan Tujuan permohonan dan batas waktu menjawab permohonan 1. Pelatihan Kerja. Peraturan Menteri - Memperoleh izin kerja bagi Kesehatan Nomor apoteker. UU Nomor 9 Tahun menjelaskan bahwa ada beberapa keputusan yang dianggap bukan merupakan keputusan TUN, sehingga keputusan-keputusan ini tidak dapat dijadikan objek sengketa TUN, yaitu: 1.
Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata. Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum. Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan. Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
Berikut beberapa penjelasan yang berhubungan dengan ketentuan Pasal 2 tersebut. Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya ialah keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dengan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan adalah keputusan yang untuk dapat berlakunya masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Artinya, bahwa sebenarnya keputusan TUN itu belum dapat menimbulkan akibat hukum belum bersifat final. Keputusan TUN berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, misalnya dalam perkara lalu lintas, di mana terdakwa dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si korban selama dirawat di rumah sakit.
Karena kewajiban itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana, maka Jaksa yang menurut Pasal 14 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunjuk mengawasi dipenuhi atau tidaknya syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu, lalu mengeluarkan perintah kepada terpidana agar segera mengirimkan bukti pembayaran biaya perawatan tersebut kepadanya.
Misalnya, yaitu Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan pada perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam Pasal Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun menjelaskan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan: 1.
Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan-keputusan yang telah dijelaskan di atas dianggap tidak termasuk dalam pengertian keputusan TUN yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN.
Peradilan TUN berwenang mengadili apabila objek sengketanya memenuhi semua unsur yang telah ditentukan di dalam Pasal 1 butir 9, atau Pasal 3. Citra Aditya Bakti, , hlm. UU Nomor 9 Tahun Melalui upaya administratif Pasal 48 jo.
Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun Terhadap hasil keputusan upaya administratif tersebut, individu atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama ; 2. Langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN sebagai pengadilan tingkat pertama. Pengertian upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila dia tidak puas terhadap suatu keputusan TUN.
Dan prosedur ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah sendiri lingkungan kekuasaan eksekutif. Prosedur keberatan ditempuh dengan cara mengajukan keberatan atas dikeluarkannya keputusan TUN kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Banding administratif ditempuh dengan cara me- ngajukan banding keberatan kepada instansi lembaga atasan atau instansi lain dari yang me- ngeluarkan keputusan yang disengketakan.
Pada suatu keputusan TUN, terbukanya kemungkinan untuk melakukan upaya administratif apabila suatu sengketa terjadi dapat dilihat pada: 1. Bagian pertimbangan hukum konsiderans suatu kepu- tusan TUN, atau; 2. Salah satu isi pasal dari keputusan TUN, atau; 3. Catatan kaki pada keputusan TUN yang disengketakan. Sudut doelmatigheid sudut kebijaksanaan : a. Alasan mengapa suatu keputusan TUN dikeluar- kan; b. Sudut rechtmatigheid sudut legalitas : a.
Apa yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya keputusan TUN; b. Apakah tata cara formalitas pengeluaran suatu keputusan TUN telah ditempuh terlebih dahulu oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluar- kannya? Seperti, sebagai contoh, sebelum keputusan TUN tentang pembongkaran atau pemecatan dikeluarkan, apakah terlebih dahulu ada peringatan kepada pihak yang akan dikena- kan pembongkaran atau pemecatan?
Contoh badan atau pejabat TUN yang melaksanakan bentuk upaya administratif, antara lain: 1. Departemen Tenaga Kerja Pusat untuk upaya banding administratif terhadap keberatan penolakan per- mohonan pendaftaran organisasi pekerja oleh Kantor Wilayah Departemen Tenaga kerja.
Sehubungan dengan adanya upaya administratif ini, maka kedudukan sebuah lembaga Pengadilan Tinggi TUN dapat berfungsi sebagai: 1. Pengadilan tingkat pertama apabila objek sengketanya membuka kemungkinan untuk melakukan upaya admi- nistratif terlebih dulu Pasal 48 jo.
Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun ; 2. Pengadilan tingkat banding apabila objek sengketanya tidak memungkinkan untuk melakukan upaya admi- nistratif Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun Artinya, apabila sebuah keputusan TUN di dalamnya terdapat ketentuan mengenai upaya administratif, maka upaya administratif tersebut harus terlebih dulu dilakukan, barulah setelah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN.
Untuk me- nunjuk wakil itu, maka diperlukan surat kuasa. Surat kuasa dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang isinya seseorang pemberi kuasa menunjuk dan mem- berikan wewenang kepada pihak lain penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dari Pasal 57 itu bisa disimpulkan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan melalui 2 dua cara, yaitu: 1.
Secara tertulis, yang dapat diwujudkan ke dalam bentuk: a. Surat kuasa yang dibuat di dalam negeri. Surat kuasa yang dibuat di luar negeri.
Secara lisan. Surat kuasa yang dibuat di dalam negeri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Bersifat khusus. Mencantumkan secara jelas identitas pemberi dan penerima kuasa, yang terdiri dari: nama, kewarga- negaraan, alamat tempat tinggal domisili , dan pekerjaan yang bersangkutan.
Menjelaskan hal apa yang dikuasakan kepada peneri- ma kuasa. Pada bagian ini setidaknya harus dijelaskan mengenai: a. Tindakan hukum proses hukum apa yang akan dilakukan terhadap objek sengketa dimaksud, dan; c. Di mana tindakan hukum tersebut akan dilak- sanakan.
Tanggal pemberian kuasa. Meterai, dan tanda tangan pemberi serta penerima kuasa. Sedangkan surat kuasa yang dibuat di luar negeri pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1.
Dibuat sesuai dengan peraturan tentang pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Diketahui oleh perwakilan negara Indonesia di negara tersebut. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh pe- nerjemah resmi. Kemudian bagi individu pencari keadilan yang tidak bisa membaca dan menulis, maka pengadilan memberikan ke- mudahan dalam hal pemberian kuasa, yaitu melalui pemberian kuasa secara lisan. Tata cara pemberian kuasa secara lisan itu ialah: 1.
Dilakukan di muka persidangan. Pemberi dan penerima kuasa hadir di muka persi- dangan. Dicatat di dalam berita acara pemeriksaan persidangan oleh panitera. Dibubuhi cap jempol pemberi kuasa. Disaksikan oleh tergugat. Kewarganegaraan : Indonesia Alamat Pekerjaan Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya yang akan disebutkan berikut, dan dengan ini memberikan kuasa kepada Baik untuk bertindak sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Penerima Kuasa juga diberikan kuasa untuk membuat, menandatangani surat-surat, mengajukan replik, pembuktian, simpulan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menghadap ke pejabat atau instansi yang berwenang, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Pemberi Kuasa.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. Dari Pasal 53 ayat 1 tersebut dapat dipahami bahwa gugatan itu merupakan salah satu wujud dari ketidakpuasan seseorang individu atau badan hukum perdata terhadap terbitnya keputusan TUN yang dianggap merugikan dirinya. Pengertian gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat TUN dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan Pasal 1 butir 11 UU Nomor 51 Tahun Apa isi tuntutan dalam gugatan tersebut?
Isi tuntutan pokoknya ialah agar keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah. Untuk merumuskan gugatan dalam bentuk yang tertulis surat gugatan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Syarat-syarat itu ada yang secara tegas disebutkan di dalam undang-undang, dan ada pula yang tidak secara tegas disebutkan dalam undang-undang namun lazim dipatuhi dalam praktik beracara di pengadilan. Tanggal gugatan diajukan, dan penjelasan ke mana gugatan tersebut diajukan. Yang beralamat di Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasa hukum penggugat identitas penggugat.
Nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat iden- titas tergugat. Untuk kewarganegaraan tergugat, tidak perlu dicantum- kan, karena tergugat yang merupakan badan atau pejabat TUN selalu dan sudah pasti warga negara Indonesia. Dasar gugatan fundamentum petendi atau posita harus memuat: a.
Penjelasan mengenai hubungan hukum yang timbul antara penggugat dengan tergugat. Hubungan hukum yang timbul antara penggugat dengan tergugat ditandai dengan adanya objek sengketa TUN, baik itu yang berupa keputusan TUN yang tertulis wujudnya, ataupun yang berupa keputusan TUN yang fiktif negatif. Contoh penulisannya: Bahwa pada tanggal……. Penjelasan mengenai objek sengketa.
Hal ini adalah untuk menjelaskan bahwa objek sengketa yang sedang digugat itu telah benar- benar memenuhi syarat-syarat sebagai objek sengketa TUN, sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 1 butir 9 ataupun di dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun jo.
Penjelasan mengenai tenggang waktu mengaju- kan gugatan. Bagian ini untuk menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan untuk me- ngajukan gugatan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun Penjelasan mengenai alasan gugatan.
AAUPB tersebut, antara lain, ialah: asas kepasti- an hukum, asas keterbukaan, asas proporsionali- tas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Perincian kerugian yang diderita oleh penggugat apabila diperlukan. Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang sedang digugat 56 apabila diperlukan.
Hal-hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan petitum. Petitum dapat berisi: a. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh- nya. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang dikeluarkan oleh tergugat. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan ke- putusan TUN yang baru. Menghukum tergugat untuk membayar ganti ke- rugian kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Tanda tangan pihak penggugat. Tanda tangan pihak pengugat ini dicantumkan pada bagian paling akhir dari surat gugatan, setelah bagian petitum. Identitas penggugat. Identitas tergugat. Dasar gugatan fundamentum petendi atau posita : 1.
Penggugat dapat pula menjelaskan kronologis urutan-urutan peristiwa , yaitu mulai dari saat ia menerima objek sengketa sampai dengan ia mengajukan gugatan terhadapnya. Penjelasan mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan. Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang sedang digugat apabila diperlukan.
Jawaban Jawaban merupakan tanggapan yang dibuat oleh pihak tergugat terhadap dalil-dalil yang telah disampaikan oleh peng- gugat di dalam surat gugatannya. Secara garis besar, pokok-pokok materi substansi yang dimuat di dalam jawaban tergugat ialah seperti yang di- jelaskan pada bagan berikut di bawah ini. Kerangka surat jawaban: 1.
Tanggal dan penjelasan ke mana surat jawaban diaju- kan. JKT di tempat. Identitas pihak tergugat, untuk memperkenalkan diri pihak tergugat. Pernyataan sangkalan secara umum. Contoh penulisannya: Bahwa tergugat menyangkal semua dalil yang diajukan dalam gugatan penggugat, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh tergugat.
Dasar alasan atau dalil jawaban: a. Jawaban dalam eksepsi lihat bagan di atas.
0コメント